Berikut ini cara mengisi Sensus Penduduk Online 2020 melalui Login www.sensus.bps.go.id.
Pelaksanaan Sensus Penduduk Online 2020 dilakukan sejak 15 Februari 2020 dan berakhir pada 29 Mei 2020. Selain itu, sensus Penduduk Wawancara atau Offline akan dilaksanakan pada tanggal 1 - 30 September 2020.
Sensus Penduduk Online kali ini dilakukan dengan cara mengakses situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS) di https://sensus.bps.go.id/.
Dokumen-dokumen pribadi yang akan dibutuhkan sebelum mengisi form yang anda butuhkan seperti berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku nikah, dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika diperlukan
1. Siapkan dokumen penting yang diperlukan, yakni Kartu Keluarga (KK)/KTP/buku nikah/dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.
2. Setiap anggota keluarga yang terdaftar di dalam kartu keluarga bisa mengisi Sensus Penduduk online.
3. Akses https://sensus.bps.go.id/.
4. Pilih bahasa (Indonesia/English), lalu isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
5. Isikan kode/captcha yang tampak di bawah Nomor KK, lalu Klik 'Cek Keberadaan'.
6. Buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan, lalu Klik "Buat Password" untuk pengamanan data yang sudah Anda catatkan di SP Online.
7. Masukkan kata sandi yang sudah dibuat, lalu Klik "Masuk".
8. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SP Online, lalu Klik "Mulai Mengisi".
9. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan benar.
10. Setelah menjawab seluruh pertanyaan, pastikan bahwa status data setiap anggota keluarga "sudah update". Lalu Klik "Kirim" dan "Unduh" bukti pengisian.
11. Apabila ingin menyimpan data sementara silakan tekan tombol “Simpan Sementara”.
Sensus Penduduk Wawancara/Offline 2020
Badan Pusat Statistik (BPS) juga menyediakan alternatif cara lain untuk mengisi Sensus Penduduk 2020, yakni sensus penduduk secara wawancara atau offline.
Jika Anda telah mengisi Sensus Penduduk Online maka tidak akan didatangi oleh petugas sensus pada saat pelaksanaan Sensus Penduduk Wawancara di bulan September 2020. Melalui metode ini, petugas sensus penduduk BPS akan mendatangi rumah-rumah warga secara door to door.
Petugas sensus akan datang ke rumah-rumah warga dan melakukan wawancara seputar data kependudukan. Siapkan juga Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Pernikahan/Perceraian jika memiliki.
Informasi yang Anda berikan kepada BPS akan dijamin kerahasiaannya berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Pelaksanaan Sensus Penduduk Online 2020 dilakukan sejak 15 Februari 2020 dan berakhir pada 29 Mei 2020. Selain itu, sensus Penduduk Wawancara atau Offline akan dilaksanakan pada tanggal 1 - 30 September 2020.
Sensus Penduduk Online kali ini dilakukan dengan cara mengakses situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS) di https://sensus.bps.go.id/.
Dokumen-dokumen pribadi yang akan dibutuhkan sebelum mengisi form yang anda butuhkan seperti berikut:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku nikah, dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika diperlukan
Cara mengisi Sensus Penduduk Online 2020
1. Siapkan dokumen penting yang diperlukan, yakni Kartu Keluarga (KK)/KTP/buku nikah/dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.
2. Setiap anggota keluarga yang terdaftar di dalam kartu keluarga bisa mengisi Sensus Penduduk online.
3. Akses https://sensus.bps.go.id/.
4. Pilih bahasa (Indonesia/English), lalu isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
5. Isikan kode/captcha yang tampak di bawah Nomor KK, lalu Klik 'Cek Keberadaan'.
6. Buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan, lalu Klik "Buat Password" untuk pengamanan data yang sudah Anda catatkan di SP Online.
7. Masukkan kata sandi yang sudah dibuat, lalu Klik "Masuk".
8. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SP Online, lalu Klik "Mulai Mengisi".
9. Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan dengan jujur dan benar.
10. Setelah menjawab seluruh pertanyaan, pastikan bahwa status data setiap anggota keluarga "sudah update". Lalu Klik "Kirim" dan "Unduh" bukti pengisian.
11. Apabila ingin menyimpan data sementara silakan tekan tombol “Simpan Sementara”.
Sensus Penduduk Wawancara/Offline 2020
Badan Pusat Statistik (BPS) juga menyediakan alternatif cara lain untuk mengisi Sensus Penduduk 2020, yakni sensus penduduk secara wawancara atau offline.
Jika Anda telah mengisi Sensus Penduduk Online maka tidak akan didatangi oleh petugas sensus pada saat pelaksanaan Sensus Penduduk Wawancara di bulan September 2020. Melalui metode ini, petugas sensus penduduk BPS akan mendatangi rumah-rumah warga secara door to door.
Petugas sensus akan datang ke rumah-rumah warga dan melakukan wawancara seputar data kependudukan. Siapkan juga Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Pernikahan/Perceraian jika memiliki.
Informasi yang Anda berikan kepada BPS akan dijamin kerahasiaannya berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
0 comments :
Posting Komentar