UNICEF


Alur Jadwal Pendaftaran Pengumuman Hasil CASN, CPNS dan PPPK Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lulusan SMA SMK D3 S1 S2 S3 Sarjana Diploma
Nama Instansi:Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Singkatan:LPSK
Bidang Tugas:Pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban
Penerimaan:CPNS
Tahun Penerimaan:
Tanggal Pendaftaran:
Tanggal Tes SKD:
Tanggal Tes SKB:
Website:https://lpsk.go.id/

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (disingkat LPSK) adalah lembaga nonstruktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban berdasarkan tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) akan menetapkan Keputusan tentang pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tahun , Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Tahapan pelaksanaan CPNS/PPPK Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tahun
  1. Pengumuman penerimaan
  2. Pendaftaran website (https://daftar-sscasn.bkn.go.id/)
  3. Pengumuman seleksi administrasi
  4. Cetak nomor ujian secara online
  5. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  6. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
  7. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
  8. Integrasi Nilai SKD dan SKB
  9. Pengumuman kelulusan akhir secara online
  10. Pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus

Pengumuman Pendaftaran & Formasi CPNS/PPPK Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Rincian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dapat dilihat pada lampiran pengumuman dibawah ini.

Download Pengumuman Formasi Penerimaan CPNS Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam bentuk PDF:Download Pengumuman Formasi Pendaftaran Penerimaan CPNS Lulusan SMA SMK D3 S1 S2 S3 Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban - Guru, Dosen, Perawat, Dokter, Bidan, Tenaga Kesehatan, Asisten Apoteker, Perekam Medis, Apoteker - Guru SD, Guru SMP, Guru SMA, SMK, MAN
Untuk Instansi dan daerah lainnya di Indonesia, buka halaman: Pengumuman Pendaftaran CPNS/PPPK di Indonesia.

Pendaftaran CPNS/PPPK tahun dilaksanakan secara serentak melalui website daftar-sscasn.bkn.go.id, tata cara dan panduan untuk mendaftar, membuat akun, dan memilih unit kerja pada website SSCASN dapat dilihat secara rinci di halaman: Cara Mendaftar SSCASN.BKN.GO.ID .

Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS/PPPK Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Setelah dilaksanakan verifikasi terhadap berkas lamaran dan dokumen yang diunggah oleh para pelamar CPNS/PPPK Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban oleh Panitia Penyelenggara Pengadaan CPNS/PPPK Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun .

Pemberitahuan Hasil Seleksi Administrasi CPNS/PPPK bisa langsung diketahui dan diakses pada portal: SSCASN dan email dengan login menggunakan akun masing-masing pelamar.

Peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat / tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan Masa Sanggah yang dilaksanakan pada tanggal yang tertera pada akun di portal SSCASN.

Dari hasil verifikasi tersebut peserta yang dinyatakan lulus administrasi dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu tes Seleksi Kompetensi Dasar dengan sistem CAT (Computer Assisted Test).

Pengumuman Hasil SKD CPNS Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) dilakukan sesuai dengan pengumuman jadwal masing-masing peserta, sesuai dengan jam dan lokasi yang sudah ditentukan.

Dalam tes SKD ini, jenis soal yang di ujikan meliputi Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan 4 pilar kebangsaan Indonesia yaitu Pancasila, Undang–Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tes Intelegensia Umum (TIU) bertujuan untuk menilai penguasaan kemampuan verbal, numerik, berpikir logis, dan berpikir analitis. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) bertujuan untuk menilai karakteristik pribadi peserta.

Pengumuman lengkap hasil SKD CPNS Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan diupdate dan dapat dilihat di Link: (Menunggu pengumuman).

Pengumuman Hasil SKB CPNS Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan tes kemampuan dan karakteristik dalam seseorang yakni pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas dan jabatan untuk menampilkan etos kerja yang tinggi dalam sebuah jabatan.

Tes SKB ini akan ditempuh peserta jika telah dinyatakan lulus tes SKD. Materi yang ada pada tes SKB ini ditentukan posisi formasi yang dilamar oleh peserta dan jabatannya. Materi tersebut dapat berupa sebagai berikut:

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)
  2. Peraturan instansi yang dilamar
  3. Relevansi atau kaitan dengan latar belakang studi
  4. Soal-soal yang ditanyakan instansi
Pengumuman lengkap hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan diupdate dan dapat dilihat di Link: (Menunggu pengumuman).

Pengumuman Kelulusan Akhir CPNS Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menentukan kelulusan akhir untuk peserta CPNS Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban , selanjutnya adalah tahap pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus.

Pengumuman lengkap hasil Kelulusan Akhir CPNS Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban akan diupdate dan dapat dilihat di Link: (Menunggu pengumuman).

0 comments :

Posting Komentar

 
Top