Peringatan Hari | : | Hari Batik Nasional |
Ke | : | 12 |
Tanggal penetapan | : | 2 Oktober 2009 |
Tanggal peringatan | : | 2 Oktober 2021 |
Hari | : | Sabtu |
Warisan | : | Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi |
Ditetapkan oleh | : | UNESCO |
Organisasi | : | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) |
Kepres | : | No 33 Tahun 2009 |
Hari Batik Nasional adalah hari perayaan nasional Indonesia untuk memperingati ditetapkannya batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity) pada 2 Oktober 2009 oleh UNESCO. Pada tanggal ini, beragam lapisan masyarakat dari pejabat pemerintah dan pegawai BUMN hingga pelajar disarankan untuk mengenakan batik.
Pemerintah Indonesia menerbitkan Kepres No 33 Tahun 2009 yang menetapan hari Batik Nasional juga dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batikIndonesia. Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Hadi Prabowo menandatangani Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam Rangka Hari Batik Nasional 2 Oktober 2019. Berdasarkan surat edaran tersebut, Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk menggunakan baju batik pada Rabu (2/10/2019).
Pemerintah Indonesia menerbitkan Kepres No 33 Tahun 2009 yang menetapan hari Batik Nasional juga dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batikIndonesia. Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Hadi Prabowo menandatangani Surat Edaran Nomor 003.3/10132/SJ tentang Pemakaian Baju Batik dalam Rangka Hari Batik Nasional 2 Oktober 2019. Berdasarkan surat edaran tersebut, Kementerian Dalam Negeri mengimbau seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk menggunakan baju batik pada Rabu (2/10/2019).
0 comments :
Posting Komentar