Nama sistem | : | Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) |
Daerah | : | Kabupaten Bungo |
Tahun ajaran | : | |
Penerimaan siswa | : | |
Pelaksana | : | Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo |
Alamat | : | Jl. Pangeran Diponegoro, Cadika, Rimbo Tengah, Bungo |
Nomor telepon | : | (0747) 21201 |
: | dikdasbungo@gmail.com | |
Website | : | https://disdikbud.bungokab.go.id/ |
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. SPMB dirancang sebagai bentuk perbaikan dari PPDB, mekanisme baru ini diharapkan mampu memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang selama ini muncul dalam sistem sebelumnya.
Salah satu perubahan dalam SPMB adalah penghapusan sistem zonasi dan penggantian dengan sistem domisili. Dalam sistem baru ini, kuota jalur afirmasi bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas diperluas, dengan tujuan untuk memberikan akses lebih besar kepada mereka yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo sebagai penyelenggara SPMB tingkat tahun ajaran . Sedangkan untuk SPMB tingkat SMA dan SMK tahun ajaran diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi melaui Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. (info lengkap: Pendaftaran SPMB tingkat SMA dan SMK di Provinsi Jambi )
Anda dapat menghubungi langsung panitia pelaksana SPMB di masing-masing Sekolah yang diminati untuk mendapat informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan SPMB tahun ini, atau menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo di nomor telepon: , dan beralamat di .
Buka situs: sekolah.data.kemdikbud.go.id, pada halaman ini berisi fitur informasi sekolah, mencari sekolah sekitar wilayah, melihat profil sekolah, melakukan perbandingan sekolah, melihat peta sebaran sekolah, dan memberikan serta melihat saran dan komentar untuk sekolah. (info lengkap: Cara Mencari Sekolah Sekitar Kita di Situs Kemdikbud.go.id)
Salah satu perubahan dalam SPMB adalah penghapusan sistem zonasi dan penggantian dengan sistem domisili. Dalam sistem baru ini, kuota jalur afirmasi bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas diperluas, dengan tujuan untuk memberikan akses lebih besar kepada mereka yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bungo melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo sebagai penyelenggara SPMB tingkat tahun ajaran . Sedangkan untuk SPMB tingkat SMA dan SMK tahun ajaran diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi melaui Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. (info lengkap: Pendaftaran SPMB tingkat SMA dan SMK di Provinsi Jambi )
SPMB SD
SPMB tingkat SD tahun ajaran terdiri dari 3 jalur.- Jalur Domisili, dengan minimal kuota 70%. Jalur domisili merupakan sistem yang juga dikenal dengan zonasi. Namun, pada SPMB akan terdapat sejumlah perubahan atau penyesuaian sistem domisili dalam implementasinya.
- Jalur Afirmasi, dengan minimal kuota 15%. Jalur ini dibuka untuk murid dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas.
- Jalur Mutasi, dengan maksimal kuota 5%. Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
SPMB SMP
SPMB tingkat SMP tahun ajaran terdiri dari 4 jalur.- Jalur Domisili, dengan minimal kuota 40%. Jalur domisili merupakan sistem yang juga dikenal dengan zonasi. Namun, pada SPMB akan terdapat sejumlah perubahan atau penyesuaian sistem domisili dalam implementasinya.
- Jalur Prestasi, dengan minimal kuota 25%. Jalur prestasi yang dilakukan dengan mengukur prestasi akademik dan non akademik murid. Prestasi non akademik digolongkan menjadi tiga yaitu olahraga, seni, dan kepemimpinan.
- Jalur Afirmasi, dengan minimal kuota 20%. Jalur ini dibuka untuk murid dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas.
- Jalur Mutasi, dengan maksimal kuota 5%. Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Pendaftaran SPMB di Kabupaten Bungo
Untuk murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Bab IV tentang Pengelolaan Dana BOSP Satuan Pendidikan Swasta.Anda dapat menghubungi langsung panitia pelaksana SPMB di masing-masing Sekolah yang diminati untuk mendapat informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan SPMB tahun ini, atau menghubungi Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo di nomor telepon: , dan beralamat di .
Daftar Sekolah di Kabupaten Bungo
Berikut ini daftar sekolah SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK di Wilayah Kabupaten Bungo yang berada di Kecamatan: Bathin II Babeko, Bathin III, Bathin III Ulu, Bathin II Pelayang, Bungo Dani, Jujuhan, Jujuhan Ilir, Limbur Lubuk Mengkuang, Muko Muko Batin VII, Pasar Muara Bungo, Pelepat, Pelepat Ilir, Rantau Pandan, Rimbo Tengah, Tanah Sepenggal, Tanah Sepenggal Lintas, Tanah Tumbuh.Buka situs: sekolah.data.kemdikbud.go.id, pada halaman ini berisi fitur informasi sekolah, mencari sekolah sekitar wilayah, melihat profil sekolah, melakukan perbandingan sekolah, melihat peta sebaran sekolah, dan memberikan serta melihat saran dan komentar untuk sekolah. (info lengkap: Cara Mencari Sekolah Sekitar Kita di Situs Kemdikbud.go.id)
Berapa biaya pendaftaran maduk smp N2 muara bungo seluruh nya? Biaya pendaftaran dan juga biaya seragam nya ..terimakasih
BalasHapus