Pemilu | : | Presiden & Wakil Presiden Republik Indonesia |
Periode | : | 2029–2034 |
Bentuk Pemerintahan | : | Republik Konstitusional |
Jumlah pasangan calon | : | |
Tanggal pemilihan | : | |
Hari | : | |
Daerah | : | Kabupaten Kampar |
Populasi | : | |
Lembaga Penyelenggara | : | KPU Kabupaten Kampar |
Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2029 adalah sebuah proses demokrasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa bakti 2029–2034 yang dilaksanakan pada tanggal . Pemilihan ini menjadi pemilihan presiden langsung keenam di Indonesia.
Penghitungan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Kampar meliputi penghitungan di wilayah Kecamatan Bangkinang, Bangkinang Kota, Gunung Sahilan, Kampa, Kampar, Kampar Kiri, Kampar Kiri Hilir, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri Tengah, Kampar Utara, Koto Kampar Hulu, Kuok, Perhentian Raja, Rumbio Jaya, Salo, Siak Hulu, Tambang, Tapung, Tapung Hilir, Tapung Hulu, XIII Koto Kampar.
Penghitungan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Kampar meliputi penghitungan di wilayah Kecamatan Bangkinang, Bangkinang Kota, Gunung Sahilan, Kampa, Kampar, Kampar Kiri, Kampar Kiri Hilir, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri Tengah, Kampar Utara, Koto Kampar Hulu, Kuok, Perhentian Raja, Rumbio Jaya, Salo, Siak Hulu, Tambang, Tapung, Tapung Hilir, Tapung Hulu, XIII Koto Kampar.
0 comments :
Posting Komentar