Pemilu | : | Presiden & Wakil Presiden Republik Indonesia |
Periode | : | 2029–2034 |
Bentuk Pemerintahan | : | Republik Konstitusional |
Jumlah pasangan calon | : | |
Tanggal pemilihan | : | |
Hari | : | |
Daerah | : | Kabupaten Kotabaru |
Populasi | : | |
Lembaga Penyelenggara | : | KPU Kabupaten Kotabaru |
Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2029 adalah sebuah proses demokrasi untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk masa bakti 2029–2034 yang dilaksanakan pada tanggal . Pemilihan ini menjadi pemilihan presiden langsung keenam di Indonesia.
Penghitungan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Kotabaru meliputi penghitungan di wilayah Kecamatan Hampang, Kelumpang Barat, Kelumpang Hilir, Kelumpang Hulu, Kelumpang Selatan, Kelumpang Tengah, Kelumpang Utara, Pamukan Barat, Pamukan Selatan, Pamukan Utara, Pulau Laut Barat, Pulau Laut Kepulauan, Pulau Laut Selatan, Pulau Laut Tanjung Selayar, Pulau Laut Tengah, Pulau Laut Timur, Pulau Laut Utara, Pulau Sebuku, Pulau Sembilan, Sampanahan, Sungai Durian.
Penghitungan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia di wilayah Kabupaten Kotabaru meliputi penghitungan di wilayah Kecamatan Hampang, Kelumpang Barat, Kelumpang Hilir, Kelumpang Hulu, Kelumpang Selatan, Kelumpang Tengah, Kelumpang Utara, Pamukan Barat, Pamukan Selatan, Pamukan Utara, Pulau Laut Barat, Pulau Laut Kepulauan, Pulau Laut Selatan, Pulau Laut Tanjung Selayar, Pulau Laut Tengah, Pulau Laut Timur, Pulau Laut Utara, Pulau Sebuku, Pulau Sembilan, Sampanahan, Sungai Durian.
0 comments :
Posting Komentar