Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Bangkalan |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | |
Luas daerah | : | 1.001,44 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | |
Hari | : | |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Bangkalan |
Pemilihan Umum Bupati Bangkalan 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Bangkalan 2024 atau Pilbup Bangkalan 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan yang dilaksanakan pada , bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan meliputi penghitungan di wilayah Arosbaya, Bangkalan, Blega, Burneh, Galis, Geger, Kamal, Klampis, Kokop, Konang, Kwanyar, Labang, Modung, Sepulu, Socah, Tanah Merah, Tanjungbumi, Tragah.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan meliputi penghitungan di wilayah Arosbaya, Bangkalan, Blega, Burneh, Galis, Geger, Kamal, Klampis, Kokop, Konang, Kwanyar, Labang, Modung, Sepulu, Socah, Tanah Merah, Tanjungbumi, Tragah.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari .Hasil Penghitungan Suara Pilkada Bangkalan 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|