Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Bangli |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 255.413 jiwa (2022) |
Luas daerah | : | 490,71 km2 |
Zona waktu | : | WITA (UTC +8) |
Tanggal pemilihan | : | |
Hari | : | |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Bangli |
Pemilihan Umum Bupati Bangli 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Bangli 2024 atau Pilbup Bangli 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Bangli periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli yang dilaksanakan pada , bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli meliputi penghitungan di wilayah Bangli, Kintamani, Susut, Tembuku.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli meliputi penghitungan di wilayah Bangli, Kintamani, Susut, Tembuku.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangli periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari .Hasil Penghitungan Suara Pilkada Bangli 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar