Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Barito Utara |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 157.231 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 8.300 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Barito Utara |
Pemilihan Umum Bupati Barito Utara 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Barito Utara 2024 atau Pilbup Barito Utara 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara meliputi penghitungan di wilayah Gunung Purei, Gunung Timang, Lahei, Lahei Barat, Montallat, Teweh Baru, Teweh Selatan, Teweh Tengah, Teweh Timur.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara meliputi penghitungan di wilayah Gunung Purei, Gunung Timang, Lahei, Lahei Barat, Montallat, Teweh Baru, Teweh Selatan, Teweh Tengah, Teweh Timur.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Barito Utara 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar