Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Bengkulu Tengah |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 116.706 jiwa (2020) |
Luas daerah | : | 1.223,94 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Bengkulu Tengah |
Pemilihan Umum Bupati Bengkulu Tengah 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Bengkulu Tengah 2024 atau Pilbup Bengkulu Tengah 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah meliputi penghitungan di wilayah Bang Haji, Karang Tinggi, Merigi Kelindang, Merigi Sakti, Pagar Jati, Pematang Tiga, Pondok Kelapa, Pondok Kubang, Taba Penanjung, Talang Empat.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah meliputi penghitungan di wilayah Bang Haji, Karang Tinggi, Merigi Kelindang, Merigi Sakti, Pagar Jati, Pematang Tiga, Pondok Kelapa, Pondok Kubang, Taba Penanjung, Talang Empat.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Bengkulu Tengah 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar