Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Berau |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 252.648 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 21.240,00 km2 |
Zona waktu | : | WITA (UTC +8) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Berau |
Pemilihan Umum Bupati Berau 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Berau 2024 atau Pilbup Berau 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Berau periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau meliputi penghitungan di wilayah Batu Putih, Biatan, Biduk Biduk, Gunung Tabur, Kelay, Pulau Derawan, Pulau Maratua, Sambaliung, Segah, Tabalar, Talisayan, Tanjung Redeb, Teluk Bayur.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau meliputi penghitungan di wilayah Batu Putih, Biatan, Biduk Biduk, Gunung Tabur, Kelay, Pulau Derawan, Pulau Maratua, Sambaliung, Segah, Tabalar, Talisayan, Tanjung Redeb, Teluk Bayur.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Berau 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar