Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Buton Tengah |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 116.599 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 958,31 km2 |
Zona waktu | : | WITA (UTC +8) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Buton Tengah |
Pemilihan Umum Bupati Buton Tengah 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Buton Tengah 2024 atau Pilbup Buton Tengah 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah meliputi penghitungan di wilayah Gu, Lakudo, Mawasangka, Mawasangka Tengah, Mawasangka Timur, Sangia Wambulu, Talaga Raya.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah meliputi penghitungan di wilayah Gu, Lakudo, Mawasangka, Mawasangka Tengah, Mawasangka Timur, Sangia Wambulu, Talaga Raya.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Buton Tengah 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar