Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Enrekang |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 225.172 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 1.786,01 km2 |
Zona waktu | : | WITA (UTC +8) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Enrekang |
Pemilihan Umum Bupati Enrekang 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Enrekang 2024 atau Pilbup Enrekang 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Enrekang periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Enrekang meliputi penghitungan di wilayah Alla, Anggeraja, Baraka, Baroko, Bungin, Buntu Batu, Cendana, Curio, Enrekang, Maiwa, Malua, Masalle.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Enrekang meliputi penghitungan di wilayah Alla, Anggeraja, Baraka, Baroko, Bungin, Buntu Batu, Cendana, Curio, Enrekang, Maiwa, Malua, Masalle.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Enrekang periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Enrekang 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar