Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Fakfak |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 89.015 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 14.320,00 km2 |
Zona waktu | : | WIT (UTC +9) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Fakfak |
Pemilihan Umum Bupati Fakfak 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Fakfak 2024 atau Pilbup Fakfak 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Fakfak periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak meliputi penghitungan di wilayah Arguni, Bomberay, Fak-fak, Fak-fak Barat, Fak-fak Tengah, Fak-fak Timur, Fakfak Timur Tengah, Furwagi, Karas, Kayauni, Kokas, Kramongmongga, Mbahamdandara, Pariwari, Teluk Patipi, Tomage, Wartutin.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak meliputi penghitungan di wilayah Arguni, Bomberay, Fak-fak, Fak-fak Barat, Fak-fak Tengah, Fak-fak Timur, Fakfak Timur Tengah, Furwagi, Karas, Kayauni, Kokas, Kramongmongga, Mbahamdandara, Pariwari, Teluk Patipi, Tomage, Wartutin.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Fakfak 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar