Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Hulu Sungai Tengah |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 260.754 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 1.472,00 km2 |
Zona waktu | : | WITA (UTC +8) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah |
Pemilihan Umum Bupati Hulu Sungai Tengah 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Hulu Sungai Tengah 2024 atau Pilbup Hulu Sungai Tengah 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah meliputi penghitungan di wilayah Barabai, Batang Alai Selatan, Batang Alai Timur, Batang Alai Utara, Batu Benawa, Hantakan, Haruyan, Labuan Amas Selatan, Labuan Amas Utara, Limpasu, Pandawan.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah meliputi penghitungan di wilayah Barabai, Batang Alai Selatan, Batang Alai Timur, Batang Alai Utara, Batu Benawa, Hantakan, Haruyan, Labuan Amas Selatan, Labuan Amas Utara, Limpasu, Pandawan.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Hulu Sungai Tengah 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar