Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Hulu Sungai Utara |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 232.226 jiwa (2022) |
Luas daerah | : | 892,70 km2 |
Zona waktu | : | WITA (UTC +8) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara |
Pemilihan Umum Bupati Hulu Sungai Utara 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Hulu Sungai Utara 2024 atau Pilbup Hulu Sungai Utara 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara meliputi penghitungan di wilayah Amuntai Selatan, Amuntai Tengah, Amuntai Utara, Babirik, Banjang, Danau Panggang, Haur Gading, Paminggir, Sungai Pandan, Sungai Tabukan.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara meliputi penghitungan di wilayah Amuntai Selatan, Amuntai Tengah, Amuntai Utara, Babirik, Banjang, Danau Panggang, Haur Gading, Paminggir, Sungai Pandan, Sungai Tabukan.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Utara periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Hulu Sungai Utara 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar