Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Kaimana |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 64.762 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 16.241,84 km2 |
Zona waktu | : | WIT (UTC +9) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Kaimana |
Pemilihan Umum Bupati Kaimana 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kaimana 2024 atau Pilbup Kaimana 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Kaimana periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana meliputi penghitungan di wilayah Buruway, Kaimana, Kambrau, Teluk Arguni Atas, Teluk Arguni Bawah, Teluk Etna, Yamor.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana meliputi penghitungan di wilayah Buruway, Kaimana, Kambrau, Teluk Arguni Atas, Teluk Arguni Bawah, Teluk Etna, Yamor.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kaimana periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Kaimana 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar