Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Kendal |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | |
Luas daerah | : | 1.118,13 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | |
Hari | : | |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Kendal |
Pemilihan Umum Bupati Kendal 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kendal 2024 atau Pilbup Kendal 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Kendal periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal yang dilaksanakan pada , bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal meliputi penghitungan di wilayah Boja, Brangsong, Cepiring, Gemuh, Kaliwungu, Kaliwungu Selatan, Kangkung, Kota Kendal, Limbangan, Ngampel, Pageruyung, Patean, Patebon, Pegandon, Plantungan, Ringinarum, Rowosari, Singorojo, Sukorejo, Weleri.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal meliputi penghitungan di wilayah Boja, Brangsong, Cepiring, Gemuh, Kaliwungu, Kaliwungu Selatan, Kangkung, Kota Kendal, Limbangan, Ngampel, Pageruyung, Patean, Patebon, Pegandon, Plantungan, Ringinarum, Rowosari, Singorojo, Sukorejo, Weleri.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari .Hasil Penghitungan Suara Pilkada Kendal 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|