Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Kepulauan Mentawai |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 92.021 jiwa (2020) |
Luas daerah | : | 6.011,35 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Kepulauan Mentawai |
Pemilihan Umum Bupati Kepulauan Mentawai 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kepulauan Mentawai 2024 atau Pilbup Kepulauan Mentawai 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai meliputi penghitungan di wilayah Pagai Selatan, Pagai Utara, Siberut Barat, Siberut Barat Daya, Siberut Selatan, Siberut Tengah, Siberut Utara, Sikakap, Sipora Selatan, Sipora Utara.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai meliputi penghitungan di wilayah Pagai Selatan, Pagai Utara, Siberut Barat, Siberut Barat Daya, Siberut Selatan, Siberut Tengah, Siberut Utara, Sikakap, Sipora Selatan, Sipora Utara.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Kepulauan Mentawai 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar