Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Kepulauan Sangihe |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 139.262 jiwa (2020) |
Luas daerah | : | 461,11 km2 |
Zona waktu | : | WITA (UTC +8) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe |
Pemilihan Umum Bupati Kepulauan Sangihe 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kepulauan Sangihe 2024 atau Pilbup Kepulauan Sangihe 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe meliputi penghitungan di wilayah Kendahe, Kepulauan Marore, Manganitu, Manganitu Selatan, Nusa Tabukan, Tabukan Selatan, Tabukan Selatan Tengah, Tabukan Selatan Tenggara, Tabukan Tengah, Tabukan Utara, Tahuna, Tahuna Barat, Tahuna Timur, Tamako, Tatoareng.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe meliputi penghitungan di wilayah Kendahe, Kepulauan Marore, Manganitu, Manganitu Selatan, Nusa Tabukan, Tabukan Selatan, Tabukan Selatan Tengah, Tabukan Selatan Tenggara, Tabukan Tengah, Tabukan Utara, Tahuna, Tahuna Barat, Tahuna Timur, Tamako, Tatoareng.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Kepulauan Sangihe 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar