Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Lima Puluh Kota |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 388.585 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 3.571,14 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Lima Puluh Kota |
Pemilihan Umum Bupati Lima Puluh Wali Kota 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Lima Puluh Kota 2024 atau Pilbup Lima Puluh 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lima Puluh Kota yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota meliputi penghitungan di wilayah Akabiluru, Bukik Barisan, Guguak, Gunuang Omeh, Harau, Kapur IX, Lareh Sago Halaban, Luak, Mungka, Pangkalan Koto Baru, Payakumbuh, Situjuah Limo Nagari, Suliki.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota meliputi penghitungan di wilayah Akabiluru, Bukik Barisan, Guguak, Gunuang Omeh, Harau, Kapur IX, Lareh Sago Halaban, Luak, Mungka, Pangkalan Koto Baru, Payakumbuh, Situjuah Limo Nagari, Suliki.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lima Puluh Kota periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Lima Puluh Kota 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar