Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Pegunungan Arfak |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 39.191 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 2.773,74 km2 |
Zona waktu | : | WIT (UTC +9) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Pegunungan Arfak |
Pemilihan Umum Bupati Pegunungan Arfak 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Pegunungan Arfak 2024 atau Pilbup Pegunungan Arfak 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Arfak periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Arfak meliputi penghitungan di wilayah Anggi, Anggi Gida, Catubouw, Didohu, Hingk, Membey, Menyambouw, Sururay, Taige, Testega.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Arfak meliputi penghitungan di wilayah Anggi, Anggi Gida, Catubouw, Didohu, Hingk, Membey, Menyambouw, Sururay, Taige, Testega.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Arfak periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Pegunungan Arfak 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar