Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Rejang Lebong |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 278.793 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 1.639,98 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Rejang Lebong |
Pemilihan Umum Bupati Rejang Lebong 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Rejang Lebong 2024 atau Pilbup Rejang Lebong 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong meliputi penghitungan di wilayah Bermani Ulu, Bermani Ulu Raya, Bindu Riang, Curup, Curup Selatan, Curup Tengah, Curup Timur, Curup Utara, Kota Padang, Padang Ulak Tanding, Selupu Rejang, Sindang Beliti Ilir, Sindang Beliti Ulu, Sindang Dataran, Sindang Kelingi.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong meliputi penghitungan di wilayah Bermani Ulu, Bermani Ulu Raya, Bindu Riang, Curup, Curup Selatan, Curup Tengah, Curup Timur, Curup Utara, Kota Padang, Padang Ulak Tanding, Selupu Rejang, Sindang Beliti Ilir, Sindang Beliti Ulu, Sindang Dataran, Sindang Kelingi.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Rejang Lebong 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar