Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Rembang |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | |
Luas daerah | : | 887,13 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | |
Hari | : | |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Rembang |
Pemilihan Umum Bupati Rembang 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Rembang 2024 atau Pilbup Rembang 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Rembang periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang yang dilaksanakan pada , bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang meliputi penghitungan di wilayah Bulu, Gunem, Kaliori, Kragan, Lasem, Pamotan, Pancur, Rembang, Sale, Sarang, Sedan, Sluke, Sulang, Sumber.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang meliputi penghitungan di wilayah Bulu, Gunem, Kaliori, Kragan, Lasem, Pamotan, Pancur, Rembang, Sale, Sarang, Sedan, Sluke, Sulang, Sumber.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari .Hasil Penghitungan Suara Pilkada Rembang 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|