Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Rokan Hulu |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 594.438 jiwa (2022) |
Luas daerah | : | 7.588,13 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Rokan Hulu |
Pemilihan Umum Bupati Rokan Hulu 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Rokan Hulu 2024 atau Pilbup Rokan Hulu 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu meliputi penghitungan di wilayah Bangun Purba, Bonai Darussalam, Kabun, Kepenuhan, Kepenuhan Hulu, Kunto Darussalam, Pagaran Tapah Darussalam, Pendalian IV Koto, Rambah, Rambah Hilir, Rambah Samo, Rokan IV Koto, Tambusai, Tambusai Utara, Tandun, Ujung Batu.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu meliputi penghitungan di wilayah Bangun Purba, Bonai Darussalam, Kabun, Kepenuhan, Kepenuhan Hulu, Kunto Darussalam, Pagaran Tapah Darussalam, Pendalian IV Koto, Rambah, Rambah Hilir, Rambah Samo, Rokan IV Koto, Tambusai, Tambusai Utara, Tandun, Ujung Batu.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Rokan Hulu 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar