Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Seluma |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 207.877 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 2.400,44 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Seluma |
Pemilihan Umum Bupati Seluma 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Seluma 2024 atau Pilbup Seluma 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Seluma periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seluma meliputi penghitungan di wilayah Air Periukan, Ilir Talo, Lubuk Sandi, Seluma, Seluma Barat, Seluma Selatan, Seluma Timur, Seluma Utara, Semidang Alas, Semidang Alas Maras, Sukaraja, Talo, Talo Kecil, Ulu Talo.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seluma meliputi penghitungan di wilayah Air Periukan, Ilir Talo, Lubuk Sandi, Seluma, Seluma Barat, Seluma Selatan, Seluma Timur, Seluma Utara, Semidang Alas, Semidang Alas Maras, Sukaraja, Talo, Talo Kecil, Ulu Talo.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seluma periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Seluma 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar