Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Serdang Bedagai |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 657.490 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 1.900,22 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | |
Hari | : | |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Serdang Bedagai |
Pemilihan Umum Bupati Serdang Bedagai 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Serdang Bedagai 2024 atau Pilbup Serdang Bedagai 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdang Bedagai yang dilaksanakan pada , bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai meliputi penghitungan di wilayah Bandar Khalifah, Bintang Bayu, Dolok Masihul, Dolok Merawan, Kotarih, Pantai Cermin, Pegajahan, Perbaungan, Sei Bamban, Sei Rampah, Serbajadi, Silinda, Sipispis, Tanjung Beringin, Tebing Syahbandar, Tebing Tinggi, Teluk Mengkudu.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai meliputi penghitungan di wilayah Bandar Khalifah, Bintang Bayu, Dolok Masihul, Dolok Merawan, Kotarih, Pantai Cermin, Pegajahan, Perbaungan, Sei Bamban, Sei Rampah, Serbajadi, Silinda, Sipispis, Tanjung Beringin, Tebing Syahbandar, Tebing Tinggi, Teluk Mengkudu.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari .Hasil Penghitungan Suara Pilkada Serdang Bedagai 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|