Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Siak |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 488.497 jiwa (2022) |
Luas daerah | : | 8.275,18 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Siak |
Pemilihan Umum Bupati Siak 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Siak 2024 atau Pilbup Siak 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Siak periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak meliputi penghitungan di wilayah Bunga Raya, Dayun, Kandis, Kerinci Kanan, Koto Gasib, Lubuk Dalam, Mempura, Minas, Pusako, Sabak Auh, Siak, Sungai Apit, Sungai Mandau, Tualang.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak meliputi penghitungan di wilayah Bunga Raya, Dayun, Kandis, Kerinci Kanan, Koto Gasib, Lubuk Dalam, Mempura, Minas, Pusako, Sabak Auh, Siak, Sungai Apit, Sungai Mandau, Tualang.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Siak 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar