Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Sinjai |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 268.496 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 819,96 km2 |
Zona waktu | : | WITA (UTC +8) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Sinjai |
Pemilihan Umum Bupati Sinjai 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Sinjai 2024 atau Pilbup Sinjai 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Sinjai periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai meliputi penghitungan di wilayah Bulupoddo, Pulau Sembilan, Sinjai Barat, Sinjai Borong, Sinjai Selatan, Sinjai Tengah, Sinjai Timur, Sinjai Utara, Tellu Limpoe.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai meliputi penghitungan di wilayah Bulupoddo, Pulau Sembilan, Sinjai Barat, Sinjai Borong, Sinjai Selatan, Sinjai Tengah, Sinjai Timur, Sinjai Utara, Tellu Limpoe.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Sinjai 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar