Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Sragen |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | |
Luas daerah | : | 941,54 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | |
Hari | : | |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Sragen |
Pemilihan Umum Bupati Sragen 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Sragen 2024 atau Pilbup Sragen 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Sragen periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen yang dilaksanakan pada , bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen meliputi penghitungan di wilayah Gemolong, Gesi, Gondang, Jenar, Kalijambe, Karangmalang, Kedawung, Masaran, Miri, Mondokan, Ngrampal, Plupuh, Sambirejo, Sambung Macan, Sidoharjo, Sragen, Sukodono, Sumberlawang, Tangen, Tanon.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen meliputi penghitungan di wilayah Gemolong, Gesi, Gondang, Jenar, Kalijambe, Karangmalang, Kedawung, Masaran, Miri, Mondokan, Ngrampal, Plupuh, Sambirejo, Sambung Macan, Sidoharjo, Sragen, Sukodono, Sumberlawang, Tangen, Tanon.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari .Hasil Penghitungan Suara Pilkada Sragen 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|