Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Tabanan |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 465.086 jiwa (2022) |
Luas daerah | : | 1.013,88 km2 |
Zona waktu | : | WITA (UTC +8) |
Tanggal pemilihan | : | |
Hari | : | |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Tabanan |
Pemilihan Umum Bupati Tabanan 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Tabanan 2024 atau Pilbup Tabanan 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Tabanan periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan yang dilaksanakan pada , bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan meliputi penghitungan di wilayah Baturiti, Kediri, Kerambitan, Marga, Penebel, Pupuan, Selemadeg, Selemadeg Barat, Selemadeg Timur, Tabanan.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan meliputi penghitungan di wilayah Baturiti, Kediri, Kerambitan, Marga, Penebel, Pupuan, Selemadeg, Selemadeg Barat, Selemadeg Timur, Tabanan.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari .Hasil Penghitungan Suara Pilkada Tabanan 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar