Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Tambrauw |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 31.385 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 11.529,18 km2 |
Zona waktu | : | WIT (UTC +9) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Tambrauw |
Pemilihan Umum Bupati Tambrauw 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Tambrauw 2024 atau Pilbup Tambrauw 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tambrauw yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw meliputi penghitungan di wilayah Abun, Amberbaken, Bikar, Fef, Kebar, Kebar Timur, Kwoor, Manekar, Mawabuan, Miyah, Miyah Selatan, Moraid, Mubrani, Sausapor, Selemkai, Senopi, Tobouw, Yembun.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw meliputi penghitungan di wilayah Abun, Amberbaken, Bikar, Fef, Kebar, Kebar Timur, Kwoor, Manekar, Mawabuan, Miyah, Miyah Selatan, Moraid, Mubrani, Sausapor, Selemkai, Senopi, Tobouw, Yembun.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Tambrauw 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar