Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Tanah Datar |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 374.431 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 1.336,10 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Tanah Datar |
Pemilihan Umum Bupati Tanah Datar 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Tanah Datar 2024 atau Pilbup Tanah Datar 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar meliputi penghitungan di wilayah Batipuh, Batipuh Selatan, Lima Kaum, Lintau Buo, Lintau Buo Utara, Padang Ganting, Pariangan, Rambatan, Salimpaung, Sungai Tarab, Sungayang, Tanjung Baru, Tanjung Emas, X Koto.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar meliputi penghitungan di wilayah Batipuh, Batipuh Selatan, Lima Kaum, Lintau Buo, Lintau Buo Utara, Padang Ganting, Pariangan, Rambatan, Salimpaung, Sungai Tarab, Sungayang, Tanjung Baru, Tanjung Emas, X Koto.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Tanah Datar 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar