Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Tanah Laut |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 354.340 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 3.631,35 km2 |
Zona waktu | : | WITA (UTC +8) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Tanah Laut |
Pemilihan Umum Bupati Tanah Laut 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Tanah Laut 2024 atau Pilbup Tanah Laut 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Laut yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut meliputi penghitungan di wilayah Bajuin, Bati-Bati, Batu Ampar, Bumi Makmur, Jorong, Kintap, Kurau, Panyipatan, Pelaihari, Takisung, Tambang Ulang.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut meliputi penghitungan di wilayah Bajuin, Bati-Bati, Batu Ampar, Bumi Makmur, Jorong, Kintap, Kurau, Panyipatan, Pelaihari, Takisung, Tambang Ulang.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Laut periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Tanah Laut 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar