Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Tebo |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 335.228 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 6.461,00 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Tebo |
Pemilihan Umum Bupati Tebo 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Tebo 2024 atau Pilbup Tebo 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Tebo periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tebo meliputi penghitungan di wilayah Muara Tabir, Rimbo Bujang, Rimbo Ilir, Rimbo Ulu, Serai Serumpun, Sumay, Tebo Ilir, Tebo Tengah, Tebo Ulu, Tengah Ilir, VII Koto, VII Koto Ilir.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tebo meliputi penghitungan di wilayah Muara Tabir, Rimbo Bujang, Rimbo Ilir, Rimbo Ulu, Serai Serumpun, Sumay, Tebo Ilir, Tebo Tengah, Tebo Ulu, Tengah Ilir, VII Koto, VII Koto Ilir.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tebo periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Tebo 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar