Pemilihan Umum | : | Bupati dan Wakil Bupati |
Daerah | : | Kabupaten Temanggung |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | |
Luas daerah | : | 837,71 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | |
Hari | : | |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kabupaten Temanggung |
Pemilihan Umum Bupati Temanggung 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Temanggung 2024 atau Pilbup Temanggung 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Temanggung periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Temanggung yang dilaksanakan pada , bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung meliputi penghitungan di wilayah Bansari, Bejen, Bulu, Candiroto, Gemawang, Jumo, Kaloran, Kandangan, Kedu, Kledung, Kranggan, Ngadirejo, Parakan, Pringsurat, Selopampang, Temanggung, Tembarak, Tlogomulyo, Tretep, Wonoboyo.
Penghitungan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung meliputi penghitungan di wilayah Bansari, Bejen, Bulu, Candiroto, Gemawang, Jumo, Kaloran, Kandangan, Kedu, Kledung, Kranggan, Ngadirejo, Parakan, Pringsurat, Selopampang, Temanggung, Tembarak, Tlogomulyo, Tretep, Wonoboyo.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari .Hasil Penghitungan Suara Pilkada Temanggung 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati | Hasil Penghitungan |
---|---|---|