Pemilihan Umum | : | Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
Daerah | : | Kota Bekasi |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | |
Luas daerah | : | 206,61 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | |
Hari | : | |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kota Bekasi |
Pemilihan Umum Wali Kota Bekasi 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Bekasi 2024 atau Pilwalkot Bekasi 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi yang dilaksanakan pada , bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi meliputi penghitungan di wilayah Bantargebang, Bekasi Barat, Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Bekasi Utara, Jatiasih, Jati Sampurna, Medan Satria, Mustika Jaya, Pondokgede, Pondok Melati, Rawalumbu.
Penghitungan suara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi meliputi penghitungan di wilayah Bantargebang, Bekasi Barat, Bekasi Selatan, Bekasi Timur, Bekasi Utara, Jatiasih, Jati Sampurna, Medan Satria, Mustika Jaya, Pondokgede, Pondok Melati, Rawalumbu.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari .Hasil Penghitungan Suara Pilkada Bekasi 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota | Hasil Penghitungan |
---|---|---|