Pemilihan Umum | : | Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
Daerah | : | Kota Blitar |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | |
Luas daerah | : | 32,57 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | |
Hari | : | |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kota Blitar |
Pemilihan Umum Wali Kota Blitar 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Blitar 2024 atau Pilwali Blitar 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar yang dilaksanakan pada , bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar meliputi penghitungan di wilayah Kepanjenkidul, Sananwetan, Sukorejo.
Penghitungan suara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar meliputi penghitungan di wilayah Kepanjenkidul, Sananwetan, Sukorejo.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari .Hasil Penghitungan Suara Pilkada Blitar 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota | Hasil Penghitungan |
---|---|---|