Pemilihan Umum | : | Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
Daerah | : | Kota Depok |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 2.056.335 jiwa (2020) |
Luas daerah | : | 200,29 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kota Depok |
Pemilihan Umum Wali Kota Depok 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Depok 2024 atau Pilwalkot Depok 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok meliputi penghitungan di wilayah Beji, Bojongsari, Cilodong, Cimanggis, Cinere, Cipayung, Limo, Pancoran Mas, Sawangan, Sukmajaya, Tapos.
Penghitungan suara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok meliputi penghitungan di wilayah Beji, Bojongsari, Cilodong, Cimanggis, Cinere, Cipayung, Limo, Pancoran Mas, Sawangan, Sukmajaya, Tapos.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Depok 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar