Pemilihan Umum | : | Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
Daerah | : | Kota Palembang |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 1.686.073 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 369,22 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | |
Hari | : | |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kota Palembang |
Pemilihan Umum Wali Kota Palembang 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Palembang 2024 atau Pilwali Palembang 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang yang dilaksanakan pada , bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang meliputi penghitungan di wilayah Alang-Alang Lebar, Bukit Kecil, Gandus, Ilir Barat I, Ilir Barat II, Ilir Timur I, Ilir Timur II, Ilir Timur III, Jakabaring, Kalidoni, Kemuning, Kertapati, Plaju, Sako, Seberang Ulu I, Seberang Ulu II, Sematang Borang, Sukarami.
Penghitungan suara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang meliputi penghitungan di wilayah Alang-Alang Lebar, Bukit Kecil, Gandus, Ilir Barat I, Ilir Barat II, Ilir Timur I, Ilir Timur II, Ilir Timur III, Jakabaring, Kalidoni, Kemuning, Kertapati, Plaju, Sako, Seberang Ulu I, Seberang Ulu II, Sematang Borang, Sukarami.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari .Hasil Penghitungan Suara Pilkada Palembang 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota | Hasil Penghitungan |
---|---|---|