Pemilihan Umum | : | Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
Daerah | : | Kota Pariaman |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 95.919 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 66,13 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kota Pariaman |
Pemilihan Umum Wali Kota Pariaman 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Pariaman 2024 atau Pilwali Pariaman 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman meliputi penghitungan di wilayah Pariaman Selatan, Pariaman Tengah, Pariaman Timur, Pariaman Utara.
Penghitungan suara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman meliputi penghitungan di wilayah Pariaman Selatan, Pariaman Tengah, Pariaman Timur, Pariaman Utara.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pariaman periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Pariaman 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar