Pemilihan Umum | : | Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
Daerah | : | Kota Pekanbaru |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 1.020.308 jiwa (2022) |
Luas daerah | : | 632,27 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kota Pekanbaru |
Pemilihan Umum Wali Kota Pekanbaru 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Pekanbaru 2024 atau Pilwako Pekanbaru 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru meliputi penghitungan di wilayah Bukit Raya, Lima Puluh, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Pekanbaru Kota, Rumbai, Rumbai Pesisir, Sail, Senapelan, Sukajadi, Tampan, Tenayan Raya.
Penghitungan suara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru meliputi penghitungan di wilayah Bukit Raya, Lima Puluh, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Pekanbaru Kota, Rumbai, Rumbai Pesisir, Sail, Senapelan, Sukajadi, Tampan, Tenayan Raya.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Pekanbaru 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar