Pemilihan Umum | : | Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
Daerah | : | Kota Serang |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 712.166 jiwa (2022) |
Luas daerah | : | 266,71 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kota Serang |
Pemilihan Umum Wali Kota Serang 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Serang 2024 atau Pilwalkot Serang 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang meliputi penghitungan di wilayah Cipocok Jaya, Curug, Kasemen, Serang, Taktakan, Walantaka.
Penghitungan suara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang meliputi penghitungan di wilayah Cipocok Jaya, Curug, Kasemen, Serang, Taktakan, Walantaka.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Serang 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar