Pemilihan Umum | : | Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
Daerah | : | Kota Solok |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 76.272 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 71,29 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | |
Hari | : | |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kota Solok |
Pemilihan Umum Wali Kota Solok 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Solok 2024 atau Pilwali Solok 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok yang dilaksanakan pada , bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok meliputi penghitungan di wilayah Lubuk Sikarah, Tanjung Harapan.
Penghitungan suara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok meliputi penghitungan di wilayah Lubuk Sikarah, Tanjung Harapan.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari .Hasil Penghitungan Suara Pilkada Solok 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota | Hasil Penghitungan |
---|---|---|