Pemilihan Umum | : | Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
Daerah | : | Kota Sukabumi |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | |
Luas daerah | : | 48,25 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | |
Hari | : | |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kota Sukabumi |
Pemilihan Umum Wali Kota Sukabumi 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Sukabumi 2024 atau Pilwalkot Sukabumi 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi yang dilaksanakan pada , bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi meliputi penghitungan di wilayah Baros, Cibeureum, Cikole, Citamiang, Gunung Puyuh, Lembur Situ, Warudoyong.
Penghitungan suara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi meliputi penghitungan di wilayah Baros, Cibeureum, Cikole, Citamiang, Gunung Puyuh, Lembur Situ, Warudoyong.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari .Hasil Penghitungan Suara Pilkada Sukabumi 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota | Hasil Penghitungan |
---|---|---|