Pemilihan Umum | : | Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
Daerah | : | Kota Sungai Penuh |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 97.770 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 391,50 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kota Sungai Penuh |
Pemilihan Umum Wali Kota Sungai Penuh 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Sungai Penuh 2024 atau Pilwako Sungai Penuh 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh meliputi penghitungan di wilayah Hamparan Rawang, Koto Baru, Kumun Debai, Pesisir Bukit, Pondok Tinggi, Sungai Bungkal, Sungai Penuh, Tanah Kampung.
Penghitungan suara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh meliputi penghitungan di wilayah Hamparan Rawang, Koto Baru, Kumun Debai, Pesisir Bukit, Pondok Tinggi, Sungai Bungkal, Sungai Penuh, Tanah Kampung.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Sungai Penuh 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar