Pemilihan Umum | : | Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
Daerah | : | Kota Surakarta |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | |
Luas daerah | : | 46,01 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | |
Hari | : | |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kota Surakarta |
Pemilihan Umum Wali Kota Surakarta 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Surakarta 2024 atau Pilwalkot Surakarta 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta yang dilaksanakan pada , bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta meliputi penghitungan di wilayah Banjarsari, Jebres, Laweyan, Pasarkliwon, Serengan.
Penghitungan suara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta meliputi penghitungan di wilayah Banjarsari, Jebres, Laweyan, Pasarkliwon, Serengan.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari .Hasil Penghitungan Suara Pilkada Surakarta 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota | Hasil Penghitungan |
---|---|---|