Pemilihan Umum | : | Wali Kota dan Wakil Wali Kota |
Daerah | : | Kota Tangerang Selatan |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 1.367.405 jiwa (2021) |
Luas daerah | : | 147,19 km2 |
Zona waktu | : | WIB (UTC +7) |
Tanggal pemilihan | : | 27 November 2024 |
Hari | : | Rabu |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Kota Tangerang Selatan |
Pemilihan Umum Wali Kota Tangerang Selatan 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Tangerang Selatan 2024 atau Pilwalkot Tangerang Selatan 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan meliputi penghitungan di wilayah Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pondok Aren, Serpong, Serpong Utara, Setu.
Penghitungan suara hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan meliputi penghitungan di wilayah Ciputat, Ciputat Timur, Pamulang, Pondok Aren, Serpong, Serpong Utara, Setu.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari Rabu, 27 November 2024.Hasil Penghitungan Suara Pilkada Tangerang Selatan 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar