Pemilihan Umum | : | Gubernur dan Wakil Gubernur |
Daerah | : | Provinsi Maluku |
Periode | : | 2024–2029 |
Populasi daerah | : | 1.848.923 jiwa (2020) |
Luas daerah | : | 46.914,03 km2 |
Zona waktu | : | WIT (UTC +9) |
Tanggal pemilihan | : | |
Hari | : | |
Lembaga penyelenggara | : | KPU Provinsi Maluku |
Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Maluku 2024 atau Pilgub Maluku 2024) adalah pemilihan umum untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2024–2029. Pemilihan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku yang dilaksanakan pada , bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Penghitungan suara hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku meliputi penghitungan di wilayah Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kota Ambon, dan Kota Tual.
Penghitungan suara hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku meliputi penghitungan di wilayah Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kota Ambon, dan Kota Tual.
Hasil Penghitungan Suara
Halaman ini khusus menyediakan hasil penghitungan (real & quick count) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2024–2029. Proses penghitungan suara dimulai setelah pemilihan selesai dilakukan pada hari .Hasil Penghitungan Suara Pilkada Maluku 2024
Nomor Urut | Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur | Hasil Penghitungan |
---|---|---|
0 comments :
Posting Komentar