UNICEF


Batas Usia SPMB SD, SMP dan SMA Tahun Ajaran 2025
Nama sistem:Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Instansi:Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Singkatan:Kemendikdasmen
Alamat:Gedung A Lt. 2, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan
Kota/Kabupaten:DKI Jakarta
Call center:177
Telp/Fax:021 57903020 / 021 5733125
Email:-
Situs web:https://www.dikdasmen.go.id/

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan diubah menjadi SPMB 2025. Menteri Pendidikan Dasar dan menengah, Abdul Muti menjelaskan bahwa perubahan nama ini dilakukan karena selama ini pemahaman masyarakat terhadap penerimaan peserta didik baru masih kurang tepat.

Ketentuan umum persyaratan usia untuk setiap jenjang mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) adalah sebagai berikut:

SPMB SD
Persyaratan usia pada jenjang SD Persyaratan umum calon peserta didik yang akan memasuki kelas 1 SD adalah berusia 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun pelajaran yang bersangkutan.

Prioritas diberikan kepada siswa yang. Bagi calon siswa yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan siap secara psikologis, persyaratan usia minimal 6 tahun dapat dikecualikan hingga minimal 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Kandidat yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikologis dapat disertifikasi dengan surat rekomendasi dari psikolog profesional. Jika tidak ada psikolog khusus, komite pengajar dari satuan pendidikan yang bersangkutan dapat merekomendasikannya.

SPMB SMP
Persyaratan usia di tingkat Sekolah Menengah Pertama adalah bahwa kandidat harus berusia minimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun itu dan harus telah menyelesaikan kelas 6 Sekolah Dasar atau yang sederajat.

SPMB SMA
Persyaratan usia SMA/SMK Masuk ke kelas 10 SMA/SMK Persyaratan umum bagi mereka yang ingin mendaftar di kelas 10 SMA/SMK adalah mereka harus berusia minimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 9 atau yang setara di sekolah menengah.

Ini adalah usia yang diperlukan untuk masuk ke sekolah dasar, menengah dan menengah atas, yang harus diperhatikan oleh siswa dan orang tua.

0 comments :

Posting Komentar

 
Top